Komitmen dan arah strategis Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Tanjung Priok dalam mewujudkan pelayanan prima bertaraf internasional.
Visi dan Misi dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan yang diatur dalam Permenkes No. 10 Tahun 2023, sekaligus selaras dengan mandat UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu :