Landasan operasional dan fungsi kekarantinaan kesehatan dalam mewujudkan cegah tangkal penyakit dan pengawasan kesehatan terpadu.
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan, terutama Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Tanjung Priok memiiki tugas dan fungsi yang harus di capai, yaitu :
Tugas
UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
Dengan itu menegaskan bahwa UPT Kekarantinaan Kesehatan berperan sebagai garda depan perlindungan masyarakat dari ancaman penyakit menular dan faktor risiko kesehatan lintas negara, dengan fungsi yang mencakup pelayanan karantina, surveilans, respons kedaruratan, pengendalian lingkungan, penerbitan dokumen, serta pembinaan teknis di seluruh pintu masuk dan wilayah kerja.