Pertanyaan Yang Sering Diajukan
Temukan informasi resmi dan jawaban praktis seputar program PKL/Magang, layanan vaksinasi internasional, serta kerja sama dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Tanjung Priok.
Langkah menjadi mitra layanan vaksinasi:
- Mengajukan surat permohonan resmi kerjasama kepada BBKK Tanjung Priok.
- Memenuhi seluruh kriteria dan persyaratan administrasi serta teknis (standar rantai dingin / cold chain vaksin).
Daftar rincian persyaratan dokumen dan video tutorial alur pengajuan kerjasama dapat diakses secara lengkap pada laman portal icvuklwpriok.bbkktanjungpriok.com pada menu dashboard.
Proses verifikasi dokumen, survei sarana prasarana, hingga penerbitan rekomendasi izin memakan waktu 5 - 7 hari kerja.
Faskes pemohon dapat melakukan konfirmasi status pengajuan dengan menghubungi nomor layanan resmi di 0811-1808-044.
Klinik/RS dapat membuat surat permohonan pengajuan perpanjangan kerjasama resmi yang ditujukan kepada Kepala BBKK Tanjung Priok sebelum masa berlaku PKS berakhir.
Ya, BBKK Tanjung Priok membuka kesempatan program Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan Magang bagi siswa SMK maupun mahasiswa perguruan tinggi.
Jurusan yang dapat mengajukan antara lain: Administrasi Perkantoran, Kesehatan Lingkungan, Epidemiologi, K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), Kedokteran, Keperawatan, Analis Kesehatan / TLM, Farmasi, Sistem Informasi / TI, dan jurusan terkait lainnya.
Persyaratan yang harus dipenuhi:
- Memiliki MoU kerjasama antara pihak sekolah/kampus dengan BBKK Tanjung Priok.
- Mengirim surat permohonan PKL/Magang resmi yang dilampirkan salinan MoU ditujukan kepada Kepala BBKK Tanjung Priok.
Pihak sekolah/kampus dapat membuat pengajuan MoU kerjasama terlebih dahulu dengan BBKK Tanjung Priok sebelum mengajukan peserta magang.
Proses pengajuan dan penelaahan MoU kerjasama memakan waktu sekitar 5 - 7 hari kerja.
Surat dan berkas permohonan dapat dikirimkan melalui:
- Langsung ke Kantor: Kantor BBKK Tanjung Priok Jl. Raya Nusantara No. 2, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
- Email Resmi: balaikarkestanjungpriok@kemkes.go.id
Proses verifikasi berkas dan konfirmasi persetujuan memakan waktu 5 - 7 hari kerja.
Info update ketersediaan stok vaksin terkini di BBKK Tanjung Priok dapat diakses secara langsung melalui Chatbot WhatsApp resmi di nomor 0811-1181-0400.
Bisa datang langsung ke kantor BBKK Tanjung Priok dengan membawa berkas persyaratan berupa Fotocopy KTP dan Fotocopy Paspor yang masih berlaku.
Pelayanan vaksinasi kami BUKA pada hari Senin - Jum'at pukul 08.30 - 14.30 WIB.
Untuk hari Sabtu, Minggu, serta Hari Libur Nasional pelayanan kami TUTUP.
Tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) vaksinasi di BBKK Tanjung Priok:
- Vaksin Meningitis Rp 305.000
- Vaksin Polio Rp 150.000
- Meningitis + Polio Rp 435.000
- Vaksin Yellow Fever Rp 345.000
- Vaksin Thypoid Rp 225.000
- Vaksin Influenza Rp 225.000
Biaya tarif vaksin di atas sudah bersifat paket lengkap, meliputi:
- Dosis Vaksin resmi Kemenkes
- Jasa pemeriksaan dan tindakan dokter
- Bukti sertifikat vaksin internasional resmi (Buku Kuning ICV atau E-ICV)
Jika lokasi pelaksanaan vaksin sebelumnya dilakukan di BBKK Tanjung Priok, Buku ICV dapat diterbitkan ulang dengan membawa Surat Kehilangan dari Kepolisian, Fotocopy buku lama (jika ada), dan membayar biaya tarif PNBP penggantian buku sebesar Rp 45.000.
Jika lokasi vaksin di BBKK Tanjung Priok, perbaikan data identitas dapat dilakukan dengan menghubungi layanan pengaduan di nomor 0811-1808-044.
Jika lokasi vaksin di BBKK Tanjung Priok, dapat dilakukan verifikasi dan perbaikan validasi barcode dengan menghubungi nomor layanan resmi di 0811-1808-044.